Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2020
Berlaku Tanggal
19 Februari 2020
Sumber
LN. 2020/NO.49, TLN. 2020/NO.6466, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-327/BL/2012 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri beserta Peraturan Nomor VI.B.2 yang merupakan lampiranny
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.