Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah;
- bahwa untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah, perlu dilakukan penggantian terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai ahli syariah pasar modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021
Berlaku Tanggal
17 Maret 2021
Sumber
LN. 2021/NO.79, TLN. 2021/NO.6669, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.