Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya, perlu penyesuaian iuran dan manfaat pensiun bagi peserta program pensiun;
- bahwa dalam pembaruan penyelenggaraan program pensiun dan mengimbangi manfaat yang telah berkembang pada sistem ketenagakerjaan, perlu dibuka manfaat lain untuk menambah manfaat bagi peserta program pensiun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh dana Pensiun
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017
Berlaku Tanggal
06 Maret 2017
Sumber
LN. 2017/NO.38, TLN. 2017/NO.6026, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.