Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 Tentang Laporan Berkala dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor dana pensiun, diperlukan data dan informasi kegiatan operasional program pensiun serta manfaat lain yang mutakhir dan akurat, serta lebih komprehensif, berkualitas, dan cepat
  2. bahwa untuk memudahkan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporannya diperlukan penyederhanaan laporan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/POJK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Berkala dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
04 April 2018

Berlaku Tanggal
04 April 2018

Sumber
LN. 2018/NO.45, TLN. 2018/NO.6195, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.