Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan untuk melakukan mitigasi risiko atas penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam menanggung risiko, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan penempatan investasi yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Ditetapkan Tanggal
5 April 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 8/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 33/OJK

STATUS PERATURAN

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016
    Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.