Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.274, TLN. 2020/NO.6587, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-548/BL/2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai sebagai Perantara Pedagang Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.3 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.