Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 Tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Perusahaan Pemeringkat Efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek, maka peraturan mengenai Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
51/POJK.04/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 402
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5820
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5820
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.