Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian yang ditetapkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.275, TLN. 2020/NO.6588, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 51/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.