Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 Tentang Rekening Efek pada Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai rekening efek pada kustodian dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap rekening efek pada kustodian, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai rekening efek pada kustodian yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rekening Efek pada Kustodian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
53/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Rekening Efek pada Kustodian
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.277, TLN. 2020/NO.6590, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.