Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal terkait pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017
Berlaku Tanggal
27 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.172, TLN. 2017/NO.6106, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.