Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.278, TLN. 2020/NO.6591, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.4 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.