Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan;
- bahwa peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola;
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola, diperlukan penataan struktur kepemilikan saham bank;
- bahwa penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank;
- bahwa penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
56/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2016
Berlaku Tanggal
09 Desember 2016
Sumber
LN. 2016/NO.287, TLN. 2016/NO.5981, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.