Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperluas pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non bank, dan imbal hasil yang diperoleh serta peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
56/POJK.05/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
LN. 2017/NO.192, TLN. 2017/NO.6114, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 56/POJK.05/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.