Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperluas pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non bank, dan imbal hasil yang diperoleh serta peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
56/POJK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
Sumber
LN. 2017/NO.192, TLN. 2017/NO.6114, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 56/POJK.05/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.