Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah, perlu dilakukan peningkatan kualitas perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek antara lain dengan meningkatkan kinerja perusahaan efek, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perUndang-Undangan, dan meningkatkan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan serta nilai etika yang berlaku umum, melalui peningkatan tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
57/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
26 September 2017
Berlaku Tanggal
26 September 2017
Sumber
LN. 2017/NO.211, TLN. 2017/NO.6126, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.