PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola Bursa Efek yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
58/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
28 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.312, TLN NO.6000, ojk.go.id: 42 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-54/BL/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Direktur Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.3 yang merupakan lampirannya
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-106/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.12 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.