Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah yang kuat, efisien, dan berkelanjutan;
- bahwa untuk mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia, bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah dapat berasal dari penggabungan beberapa unit usaha syariah dan/atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank umum syariah yang telah ada;
- bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, diperlukan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemisahan unit usaha syariah sebagai pedoman bagi bank umum konvensional untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020
Berlaku Tanggal
11 Desember 2020
Sumber
LN. 2020/NO.288, TLN. 2020/NO.6597, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
- Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.