Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
59/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
LN.2020/NO.288, TLN NO.6597, peraturan.go.id : 25 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
  2. Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah yang kuat, efisien, dan berkelanjutan;
  2. bahwa untuk mendorong konsolidasi perbankan di Indonesia, bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah dapat berasal dari penggabungan beberapa unit usaha syariah dan/atau penggabungan unit usaha syariah dengan bank umum syariah yang telah ada;
  3. bahwa untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah, diperlukan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pemisahan unit usaha syariah sebagai pedoman bagi bank umum konvensional untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
59/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
LN. 2020/NO.288, TLN. 2020/NO.6597, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
  2. Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.