Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong pendalaman pasar keuangan serta menciptakan sistem perbankan yang mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
6/POJK.03/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 April 2018

Berlaku Tanggal
22 April 2018

Sumber
LN. 2018/NO.67, TLN. 2018/NO.6201, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.