Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong pendalaman pasar keuangan serta menciptakan sistem perbankan yang mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
6/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 April 2018
Berlaku Tanggal
22 April 2018
Sumber
LN. 2018/NO.67, TLN. 2018/NO.6201, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.