Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 Tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
- bahwa terdapat urgensi dan signifikansi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang belum mencukupi sehingga pemerintah melaksanakan program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia;
- bahwa sebagai bagian dari penyelenggara urusan pemerintahan, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2017
Berlaku Tanggal
02 Maret 2017
Sumber
LN. 2017/NO.37, TLN. 2017/NO.6025, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.