Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling, serta untuk penguatan manajemen risiko, perlu dilakukan pembaharuan atas ketentuan terkait pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktek internasional.
- bahwa pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
Ditetapkan Tanggal
1 April 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 8/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 76/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.