Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup;
- bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang dapat mengembangkan industri Pasar Modal serta menjaga kelestarian lingkungan;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada emiten yang akan melakukan penawaran umum efek bersifat utang berwawasan lingkungan, diperlukan pengaturan terkait penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
60/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.281, TLN. 2017/NO.6149, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.