Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengawasan lembaga jasa keuangan non-bank diperlukan pemeriksaan langsung untuk mengetahui kondisi faktual lembaga jasa keuangan non-bank;
- bahwa sejalan dengan tujuan tersebut, pengaturan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank perlu diperluas sesuai dengan kebutuhan industri sehingga pengaturan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank perlu untuk disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
63/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
27 Desember 2016
Sumber
LN. 2016/NO.294, TLN. 2016/NO.5984, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.