Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional diperlukan lembaga perbankan yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat agar dapat memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat, antara lain melalui perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
- bahwa perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah harus didukung dengan modal yang cukup dan manajemen yang profesional sehingga dapat tercipta bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable);
- bahwa sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
27 Desember 2016
Sumber
LN. 2016/NO.295, TLN. 2016/NO.5985, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.