Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang sehat, kuat, dan produktif, diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan;
  2. bahwa penyesuaian struktur permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil;
  3. bahwa penguatan kelembagaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu didukung dengan permodalan yang kuat;
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan jumlah modal dengan karakteristik yang kuat untuk mendukung penguatan kelembagaan maupun kemampuan untuk menyerap risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
  5. bahwa sehubungan dengan huruf a sampai dengan huruf d di atas diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
66/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 299
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5989

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.