Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa konsultan hukum berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya;
- bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme konsultan hukum, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan hukum perlu ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.287, TLN. 2017/NO.6155, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.