Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 Tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perUndang-Undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
67/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LN. 2017/NO.288, TLN. 2017/NO.6156, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 67/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.