Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 Tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perUndang-Undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.288, TLN. 2017/NO.6156, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 67/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.