Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penilai berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya;
  2. bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme penilai, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai perlu ditingkatkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
68/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber
LN. 2017/NO.289, TLN. 2017/NO.6157, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 68/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.