Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 Tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penilai berperan besar sebagai penunjang kegiatan di bidang pasar modal, sehingga diperlukan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya;
- bahwa untuk menjaga independensi, objektifitas, dan profesionalisme penilai, peran Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai perlu ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.289, TLN. 2017/NO.6157, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 68/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.