Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
68/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 301
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5991
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.