Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa inovasi terhadap instrumen keuangan telah mengalami perkembangan yang pesat;
  2. bahwa perkembangan inovasi tersebut telah memfasilitasi bertumbuhnya berbagai bentuk maupun struktur instrumen keuangan termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama instrumen keuangan dalam bentuk structured product;
  3. bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan dapat berakibat pada meningkatnya risiko yang dihadapi bank;
  4. bahwa peningkatan risiko tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian yang memadai terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang diterapkan;
  5. bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada nasabah;
  6. bahwa transparansi informasi kepada nasabah merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan;
  7. bahwa bank memiliki peranan yang penting berkaitan dengan peningkatan kualitas transparansi informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat;
  8. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
27 Januari 2016

Sumber
LN. 2016/NO.19, TLN. 2016/NO.5842, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.