Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/POJK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
25 April 2018

Berlaku Tanggal
25 April 2018

Sumber
LN. 2018/NO.69, TLN. 2018/NO.6202, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.