Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik
Diundangkan Tanggal
25 April 2018
Berlaku Tanggal
25 April 2018
Sumber
LN. 2018/NO.69, TLN. 2018/NO.6202, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.