Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. bahwa tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih berpotensi terjadi pada tahun 2021;
  3. bahwa dinamika dalam penanganan pandemi COVID-19 dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2021

Berlaku Tanggal
19 Maret 2021

Sumber
LN. 2021/NO.81, TLN. 2021/NO.6671, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.