Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5), Pasal 55 ayat (10), Pasal 60 ayat (13), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (11), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (3), Pasal 68 ayat (8), Pasal 69 ayat (4), Pasal 70 ayat (8), Pasal 73 ayat (9), Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (6), Pasal 77 ayat (11), dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 35 ayat (5), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
7 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Ditetapkan Tanggal
4 Mei 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 11/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 35/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 35/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.