Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
70/POJK.05/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 303
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5993

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.