Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
74/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
28 Desember 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 307
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5997
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5997
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.