Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
74/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 307
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5997

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.