Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 Tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi orang perseorangan untuk dapat memperoleh izin wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil perantara pedagang efek pemasaran, wakil perantara pedagang efek pemasaran terbatas, wakil manajer investasi, wakil agen penjual efek reksa dana, dan ahli syariah pasar modal orang perseorangan adalah memiliki sertifikat keahlian yang diakui Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa sertifikasi keahlian di bidang pasar modal dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
79/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
21 Desember 2019
Sumber
LN. 2017/NO.300, TLN. 2017/NO.6168, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 79/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.