Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kesehatan bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank;
- bahwa perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko yang dapat berasal dari bank maupun dari perusahaan anak bank serta perubahan pendekatan penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian tingkat kesehatan bank;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating);
- bahwa penilaian tingkat kesehatan bank juga perlu disesuaikan dengan penerapan pengawasan secara konsolidasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu untuk mengatur kembali Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.03/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2014
Berlaku Tanggal
13 Juni 2014
Sumber
LN.2014/NO.134, TLN NO.5544, Jdih.ojk.go.id: 27 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.