Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi sekaligus meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi Emiten atau Perusahaan Publik yang aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, transparansi melalui keterbukaan informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik perlu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015
Berlaku Tanggal
26 Juni 2015
Sumber
LN.2015/NO.150, TLN NO.5710, Jdih.ojk.go.id: 17 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (265.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.