Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengikuti perkembangan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar bursa efek, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/POJK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019

Berlaku Tanggal
19 Februari 2019

Sumber
LN. 2019/NO.33, TLN. 2019/NO.6315, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.