Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengikuti perkembangan perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perluasan cakupan efek bersifat utang dan sukuk yang diperdagangkan di luar bursa efek, serta untuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggara perdagangan surat utang negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019
Berlaku Tanggal
19 Februari 2019
Sumber
LN. 2019/NO.33, TLN. 2019/NO.6315, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.