Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tentang Waran Terstruktur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan;
- bahwa waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penerbitan, perdagangan, dan pengawasan waran terstruktur, perlu diatur peraturan mengenai waran terstruktur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Waran Terstruktur
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2021
Berlaku Tanggal
19 Maret 2021
Sumber
LN. 2021/NO.82, TLN. 2021/NO.6672, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.