Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tentang Waran Terstruktur

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan;
  2. bahwa waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penerbitan, perdagangan, dan pengawasan waran terstruktur, perlu diatur peraturan mengenai waran terstruktur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Waran Terstruktur

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2021

Berlaku Tanggal
19 Maret 2021

Sumber
LN. 2021/NO.82, TLN. 2021/NO.6672, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.