Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 Tentang Pendanaan dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak apabila peserta meninggal dunia, pendanaan program pensiun perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;
  2. bahwa dengan diperkenankannya dana pensiun untuk mengelola dan menjalankan program yang menyelenggarakan atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat lain kepada peserta dana pensiun perlu diatur ketentuan mengenai pendanaan program tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/POJK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pendanaan dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018

Berlaku Tanggal
31 Mei 2018

Sumber
LN. 2018/NO.84, TLN. 2018/NO.6212, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.