Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 Tentang Pendanaan dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak apabila peserta meninggal dunia, pendanaan program pensiun perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;
- bahwa dengan diperkenankannya dana pensiun untuk mengelola dan menjalankan program yang menyelenggarakan atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat lain kepada peserta dana pensiun perlu diatur ketentuan mengenai pendanaan program tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pendanaan dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018
Berlaku Tanggal
31 Mei 2018
Sumber
LN. 2018/NO.84, TLN. 2018/NO.6212, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.