Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/POJK.04/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Januari 2016
Sumber
LN.2015/NO.151, Jdih.ojk.go.id: 10 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.