Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 Tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan menciptakan kesetaraan antara pihak yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, serta menyiapkan kebutuhan perangkat hukum terhadap keperantaraan (intermediary) Efek bersifat utang dan Sukuk perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/POJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019
Berlaku Tanggal
21 Februari 2019
Sumber
LN. 2019/NO.34, TLN. 2019/NO.6316, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.