Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ada, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/POJK.05/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2014
Berlaku Tanggal
21 Juli 2014
Sumber
LN.2014/NO.163, Jdih.ojk.go.id: 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.