Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ada, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
9/POJK.05/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2014

Berlaku Tanggal
21 Juli 2014

Sumber
LN.2014/NO.163, Jdih.ojk.go.id: 18 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (278.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.