Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ada, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembubaran dan Likuidasi dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2014
Berlaku Tanggal
21 Juli 2014
Sumber
LN.2014/NO.163, Jdih.ojk.go.id: 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (278.41 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.