Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pihak yang menggunakan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu menyusun dan menyajikan informasi keuangan yang berkualitas sebagai cerminan penerapan tata kelola yang baik dengan penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik yang independen.
- bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi terkait pembatasan jasa audit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik serta penyederhanaan pengelolaan administrasi akuntan publik dan kantor akuntan publik melalui koordinasi dengan pihak lain.
- bahwa dengan adanya perkembangan aktivitas akuntan publik dan kantor akuntan publik serta untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik, perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2023
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 17/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 42/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (307.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.