Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- bahwa dalam melaksanakan tugas pokok TNI, masih terdapat Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer atau tindak pidana, dan dalam rangka pembinaan personel serta memberikan efek jera terhadap Prajurit TNI, maka perlu diberikan sanksi hukum baik pidana, disiplin, maupun administratif.
- bahwa penerapan sanksi administratif kepada Prajurit TNI sebagaimana diatur tentang Hukum Disiplin Militer dan hukum pidana sampai saat ini belum diatur di lingkungan TNI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 April 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.