Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
bahwa dalam melaksanakan tugas pokok TNI, masih terdapat Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer atau tindak pidana, dan dalam rangka pembinaan personel serta memberikan efek jera terhadap Prajurit TNI, maka perlu diberikan sanksi hukum baik pidana, disiplin, maupun administratif.
bahwa penerapan sanksi administratif kepada Prajurit TNI sebagaimana diatur tentang Hukum Disiplin Militer dan hukum pidana sampai saat ini belum diatur di lingkungan TNI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.