Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka penataan dan penguatan aspek organisasi atau kelembagaan guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat struktur serta pengembangan sumber daya manusia TNI agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi secara efektif dan efisien maka diperlukan analisis yang berisi tentang penilaian dan perhitungan beban kerja.
bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XI/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Petunjuk Administrasi Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan organisasi TNI, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia.